LPH NU-HAC bekerjasama dengan Lab Sucofindo untuk melakukan sertifikasi halal.
a. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) NU Halal Center (NU-HAC) menetapkan kebijakan bahwa akses terhadap pemeriksaan dan/atau pengujian proses produk halal tidak didasarkan pada ukuran skala usaha dari pelaku usaha atau keanggotaan dari asosiasi atau kelompok dari pelaku usaha, atau pada jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan.
b. LPH NU-HAC melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian proses produk halal dengan perlakuan yang sama dan menekankan tidak ada diskriminasi serta melakukan penilaian secara objektif dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku.
c. Kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian proses produk halal yang dilakukan oleh LPH NU-HAC juga tidak dipengaruhi oleh kondisi keuangan atau kondisi lain dari pelaku usaha.
d. LPH NU-HAC memiliki kebijakan untuk membatasi kegiatan pemeriksaan kehalalan produk hanya untuk ruang lingkup sesuai yang diajukan ke BPJPH.
Temukan berita-berita terkait Badan Halal Nahdlatul Ulama (LPH NU-HAC)
Menjaga diri dari harta haram adalah bagian dari upaya taqarrub kepada Allah sekaligus bentuk tanggung jawab sosial agar kemaksiatan tak tersebar ke masyarakat.
Pendaftaran sertifikasi produk halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal NU dilakukan dengan proses seperti berikut.
Sasaran sekolah yang akan dicek makanan halalnya adalah madrasah, pesantren, hingga sekolah secara umum.